Polrestabes Semarang Ringkus Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/08/90afc_polrestabes-semarang.jpg)
Sementara itu, dari pengakuan tersangka BAA di hadapan awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang mengaku jika kejadian tersebut ia dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Banyumanik.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, BAA mengaku mendoktrin para korbannya serta mengiming-imingi akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.
"Ada tiga, yang dua dewasa. Saya lakukan di salah satu hotel di Banyumanik. Tiga-tiganya itu di hotel semua, yang di rumah tidak sampai persetubuhan," ujar BAA.
Hingga saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman