Ngemplang Utang Rp 31,3 Triliun, Negara Berhasil Rampas Aset Texmaco Senilai Rp 5,2 Triliun
Adapun penyitaan aset terhadap grup Texmaco selaku debitur BLBI sudah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pada akhir tahun 2021 silam terhadap aset jaminan 587 bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi. Aset sitaan di tahap satu ini berada di lima kabupaten/kota yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan kota Padang. Perkiraan nilainya mencapai Rp 3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset telah disita di 2 tahap sudah capai Rp 5,2 triliun," kata Mahfud.
Berikut ini daftar aset berupa tanah yang berhasil disita negara dari grup Texmaco yang telah dilakukan melalui dua tahap.
Penyitaan Aset Tahap II
Dilakukan pada tanggal 20 Januari 2021 di 6 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 1,9 Triliun
Penyitaan Aset Tahap I
Dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 di 5 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 3,3 Triliun
Aset-aset jaminan utang Texmaco yang telah berhasil disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
"Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," bunyi point 7 siaran pers Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).
Editor : Sulhanudin Attar