SEMARANG, iNewsSemarang.id - Saat ini, masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas dokumen guna keperluan mereka di luar negeri, misalnya untuk pendidikan, bekerja atau tindakan hukum lainnya.
Legalisasi Apostille merupakan layanan legailisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, di mana salah satunya Kemenkumham selaku otoritas berwenang.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan menjelaskan terkait sertifikat apostille saat mengambil apel pagi di kantornya, Rabu (14/9/2023). Foto: Dok
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan bagaimana kemudahan tersebut dapat diperoleh.
"Saat ini, layanan apostille sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/," jelas Yosi dalam amanatnya pada apel pagi, Rabu (13/9/2023).
"Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” sambungnya.
Beberapa negara yang mengakui Sertifikat Apostille, di antaranya; Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris dan Amerika Serikat.
Kabid Pelayanan Hukum mengungkapkan, sebelumnya fasilitas pencetakan hanya bisa dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun sekarang sudah bisa dicetak di Kantor Wilayah.
"Yang lebih istimewa, pencetakan Sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta," tutur Yosi.
"Saat ini dengan adanya apostille pemohon cukup dengan membayar Rp150.000 per dokumen, untuk kemudian mengajukan apostille, dengan mengisi data, kemudian diverifikasi untuk kemudian mencetak sertifikat apostille-nya di Kantor Wilayah".
"Dan sertifikat tersebut atau dokumen yang sudah diverifikasi, dapat langsung diterima oleh negara yang menjadi tujuan warga negara Indonesia tersebut," sambungnya.
Editor : Maulana Salman