Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Buka Program Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji, Pendaftaran hingga Akhir Mei
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Dorong Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Tujuannya

Kamis, 21 September 2023 | 09:36 WIB
  • author Widya Michella/Arni Sulistiyowati
PBNU Dorong Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Tujuannya
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto: Shutterstock).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. Usulan tersebut dijelaskan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 beberapa waktu lalu.

"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan dua hal yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat," ucap Abdul di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).

Hal ini, lanjutnya dapat ditinjau dari jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran. Serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren.

"Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu Undang-Undang Pesantren. Kita tahun undang-undang pesantren ini memiliki spektrum yang sangat luas salah satunya adalah soal fungsi pesantren,"ujar dia. 

Adapun fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.

Kemudian dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.

Maka dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres. 

"Agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," tuturnya.

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut