Penampakan Aiptu N Oknum Anggota Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan Ditahan di Patsus
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah menempatkan Aiptu N, anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota, dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Patsus dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan etik terhadap pelaku, dan selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jateng akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Bidpropam Polda Jateng akan terus berkoordinasi dan mengawal proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan pidana.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Editor: Ahmad Antoni