JEPARA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar mediasi terkait adanya dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk.
Perusahaan furniture asal Italia Whutessence srl pemilik merek Ethimo melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara atas pengrajin furniture di Jepara yang ditengarai menjiplak desain dari produk mereka.
Mediasi digelar di Kantor Disperindag Kabupaten Jepara, Selasa (26/9/2023), dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Hazmi Saefi.
Hadir pula Plt. Sekretaris Dinas Disperindag Himawan Muttaqim dan Plt. Kabid Perdagangan Edi Widodo. Sementara Perwakilan Ethimo hadir bersama kuasa hukum mereka. Dan di hadapannya hadir juga para pengrajin furniture sebagai pihak yang diadukan.
Dari Ethimo terlebih dahulu menjelaskan kronologisnya dimana mereka menemukan postingan di Instagram yang menjual furniture mirip dengan produk yang dikeluarkan pabrikan asal Italia itu.
Menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa, pihak Ethimo meminta produksi yang menjiplak mereknya dihentikan dan tidak dipasarkan lebih lanjut.
Para pengrajin furniture berdalih mereka tidak menjiplak namun hanya membuatkan pesanan sesuai permintaan konsumen dan yang lain hanya melakukan finishing. Sehingga inisiatif untuk produksi barang yang mirip tidak datang dari mereka.
Kasubbid Pelayanan KI Tri Junianto belum bisa memberikan tanggapan dalam kasus ini dikarenakan tidak ada pembanding produk dan hanya dilihat dari foto saja.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembandingnya," jelas Tri.
"Dalam penegakkan hukum desain industri jika hanya gambar saja tidak bisa dilakukan, namun harus ada deskripsi dan dibandingkan antar produknya," lanjutnya menerangkan.
Editor : Maulana Salman