JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rapat paripurna DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang, Selasa (3/10/2023).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini antara komisinya dengan pemerintah.
Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang langsung mengambil alih kembali jalannya rapat guna pengambilan keputusan tingkat II dengan menanyakan kepada anggota DPR.
Dasco juga sempat menyampaikan kembali terkait sikap masing-masing fraksi Partai politik dalam pengambilan keputusan tingkat I sebelumnya. Sebanyak 7 fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP) menyetujui RUU IKN. Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk diambil keputusan tingkat II.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Editor : Maulana Salman