Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan TKA, KPK Berpeluang Panggil Eks Menaker Cak Imin hingga Ida Fauziah?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Pemerasan SYL

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:30 WIB
  • author Irfan Ma'ruf/Arni Sulistiyowati
Polisi Bakal Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Pemerasan SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok)

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut