get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Klaim Tak Tahu Sumbangan Rp850 Juta untuk Nasdem dari Kementan

Polisi Bakal Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Pemerasan SYL

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:30 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok)

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut