Agus menyebut, selain terkait kedua permasalahan tersebut, perilaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah lebih arogansi kepada Kepala Sekolah Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK Negeri se-Jawa Tengah.
"Informasi yang kita terima itu sering adanya BAP bagi Kepala Sekolah yang dianggap bermasalah dan sebagai sanksi itu dipindah tugaskan," ucapnya.
Ia berharap kepada Pemerintah Pusat dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa mengoreksi ulang PPDB melalui jalur Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO). Kemudian, Pejabat tinggi pemerintah struktural yang terbukti secara sah melakukan pembiaran dan terkoordinir atas permasalahan manipulasi data wajib mendapatkan sanksi tegas.
"Harapan saya demi keadilan dan kebenaran untuk masyarakat yang berkeinginan untuk berfikir memajukan anak bangsa, agar Kepala Dinas dipecat karena tidak ada perubahan yang signifikan sejak dia memimpin. Serta ketua panitia PPDB juga harus dipecat juga karena dia lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah ketika dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (19/10/2023) sedang tidak berada di tempat karena masih berdinas ke luar negeri.
"Udah janjian belum?, soalnya Ibunya ini kan baru ke luar negeri ada dinas luar ke Korea sejak hari Senin," ucap salah satu Scurity.
Lalu iNewsSemarang.id mencoba menghubungi Kepala Dinas melalui sambungan selulernya pada pukul 11.55 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari iNewsSemarang.id belum mendapatkan respon.
Kemudian, iNewsSemarang.id menemui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Syamsudin Isnaini di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Syamsuddin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait laporan yang dilayangkan LSM GPHSN tersebut.
"Inikan kebetulan saya juga ada jadwal, saya belum bisa lama untuk berdiskusi sama jenengan dan saya juga nanti perlu konfirmasi ke teman-teman. Untuk tindaklanjutnya saya pelajari dulu," ucapnya.
Editor : Maulana Salman