SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kematian tak wajar bocah perempuan berusia 7 tahun warga Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang yang terjadi pada Selasa (17/10/2023) malam kemarin.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan AY (22) paman korban sebagai tersangka pencabulan .
Pencabulan itu diakui AY dilakukan di rumah korban yang juga tempat tinggal AY dan berlangsung sejak Agustus 2023 dan terakhir Sabtu (14/10/2023).
Di rumah di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu AY tinggal bersama korban, dua kakek yakni kakek dari ibu dan ayah korban, ibu dan ayah korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyampaikan, perbuatan itu dilakukan siang hari saat tersangka istirahat kerja. AY ini bekerja sebagai penjahit ikut tetangganya. Saat istirahat makan siang, dia pulang ke rumah dan mencabuli keponakannya sendiri.
“Terakhir dilakukan Sabtu 14 Oktober 2023, kondisi korban saat itu sedang drop diduga karena penyakit TBC yang diderita korban,” ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Editor : Maulana Salman