Tersangka, kata dia, saat melakukan perbuatan itu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Kejahatan seksual kepada keponakannya, diakui AY, dengan cara jarinya dimasukkan ke kemaluan korban sementara alat vitalnya dimasukkan ke dubur korban.
“Tersangka terpicu nonton film porno di HP-nya,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.
Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.
“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, diantaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka hanya dijerat lasal perlindungan anak bukan pasal pembunuhan maupun pencabulan.
Hal itu menurut polisi, korban meninggal karena sakit.
"Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan
Pelaku dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Maulana Salman