get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Ormas dan LSM Bersatu Tuntut Transparansi APH dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Terungkap Kematian Bocah 7 Tahun di Semarang, Ternyata Dicabuli Pamannya

Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:50 WIB
header img
AY (22) tersangka pencabulan keponakannya sendiri dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis 19 Oktober 2023. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kematian tak wajar bocah perempuan berusia 7 tahun warga Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang yang terjadi pada Selasa (17/10/2023) malam kemarin.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan AY (22) paman korban sebagai tersangka pencabulan .

Pencabulan itu diakui AY dilakukan di rumah korban yang juga tempat tinggal AY dan berlangsung sejak Agustus 2023 dan terakhir Sabtu (14/10/2023). 

Di rumah di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu AY tinggal bersama korban, dua kakek yakni kakek dari ibu dan ayah korban, ibu dan ayah korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyampaikan, perbuatan itu dilakukan siang hari saat tersangka istirahat kerja. AY ini bekerja sebagai penjahit ikut tetangganya. Saat istirahat makan siang, dia pulang ke rumah dan mencabuli keponakannya sendiri.

“Terakhir dilakukan Sabtu 14 Oktober 2023, kondisi korban saat itu sedang drop diduga karena penyakit TBC yang diderita korban,” ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Tersangka, kata dia, saat melakukan perbuatan itu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Kejahatan seksual kepada keponakannya, diakui AY, dengan cara jarinya dimasukkan ke kemaluan korban sementara alat vitalnya dimasukkan ke dubur korban. 

“Tersangka terpicu nonton film porno di HP-nya,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.

Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.

“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, diantaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka hanya dijerat lasal perlindungan anak bukan pasal pembunuhan maupun pencabulan.

Hal itu menurut polisi, korban meninggal karena sakit.

"Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan

Pelaku dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut