get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Coret Istilah OTT, Sekarang KPK Gunakan Kata Ini

Rabu, 26 Januari 2022 | 17:40 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat di DPR. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id - Istilah OTT (operasi tangkap tangan) sangat familiar di telinga masyarakat saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang koruptor. Namun, saat ini istilah OTT sudah tidak lagi digunakan KPK.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022). 

Jenderal bintang tiga itu menyampaikan alasan yang menjadi landasan KPK tak menggunakan istilah tersebut. Hal itu karena telah disesuaikan dalam konsep hukum yang ada. 

"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujarnya. 

Firli menjabarkan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Dimulai dengan upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat hingga upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). 

Hal ini untuk melihat area rawan korupsi. "Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi," katanya.

MCP untuk mencegah risiko korupsi dan mitigas korupsi. Firli menuturkan, yang tertangkap tangan adalah yang tingkat MCP-nya rendah. "Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut