Farouk menyayangkan penolakan rekomendasi tersebut karena Jawa Tengah telah berusaha keras dalam tiga tahun terakhir untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, dan kedamaian di wilayah tersebut, yang terbukti dengan sejumlah penghargaan yang diterima oleh provinsi tersebut, termasuk FKUB dan Kementerian Agama.
Farouk menekankan bahwa penolakan ini sangat memengaruhi JAI sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah, yang dikenal sebagai provinsi yang mempromosikan moderasi beragama.
Terlebih lagi, penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang masih menjadi perdebatan, serta SKB 3 Menteri, yang secara hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah yang menolak memberikan rekomendasi kegiatan JAI diterima pada tanggal 20 Oktober 2023 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta’in Ahmad.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jawa Tengah dan merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah sebagai dasar penolakan kegiatan tersebut guna menjaga kondusivitas di Jawa Tengah. Surat tersebut juga disebarkan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta