get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! Bantuan Operasional Rp25 juta per RT per Tahun Sudah Bisa Dicairkan

Berkat Pendampingan Pihak Kelurahan, Syaroni Tak Kesulitan Cairkan Bantuan Operasional RT Rp25 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:46 WIB
header img
Ketua dan pengurus RT di Kota Semarang yang telah berhasil melakukan pencairan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dari Pemerintah Kota Semarang. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ketua dan pengurus RT di Kota Semarang yang telah berhasil melakukan pencairan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dari Pemerintah Kota Semarang mengaku tidak mengalami kesulitan dalam prosesnya. Menurut mereka setiap tahap proses pencairan turut didampingi dan dibantu pihak kelurahan, sehingga berjalan lancar. Pelayanan dari Bank Jateng juga mendapat apresiasi karena dinilai sangat membantu. 

Hal itulah yang dialami oleh Wahab Syaroni, Ketua RT 03 RW 05 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan yang beberapa hari lalu telah selesai mencairkan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun di Bank Jateng Capem Ngaliyan. Dirinya mengungkapkan tidak mengalami kesulitan saat melakukan proses pencairan. Hal ini dikarenakan pihak kelurahan memberikan pendampingan dan membantunya dalam proses tersebut. Menurutnya, pelayanan dari pihak Bank Jateng juga sangat membantu.

“Saya dari RT 03 RW 05 Kelurahan Bambankerep mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota, dana operasional RT telah cair, cair, cair. Matur nuwun,” ujar Wahab Syaroni.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto mengatakan bahwa proses pencairan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun hanya membutuhkan beberapa tahapan di mana setiap RT harus membuat Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT sesuai kebutuhan pada bulan berkenaan yang didasarkan pada Rencana Anggaran Penggunaan (RAP). Rencana Belanja Bulanan itu dibuat dengan rinci dan diajukan ke kelurahan untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat sesuai dengan format pada Lampiran I.

“Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT berkenaan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Lurah digunakan sebagai dasar penarikan uang di Bank. Nominal penarikan sesuai dengan yang tercantum di Rencana Belanja Bulanan (RBB)/Surat Pengambilan Operasional RT tersebut,” terang Edy.

Pemkot Semarang menegaskan bahwa Bantuan Operasional 25 juta per RT per tahun ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun partisipasi masyarakat agar terlibat dalam pembangunan di wilayah masing-masing di samping meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut