SURABAYA, iNews.id - Sidang perdana kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB, memasuki sidang perdana.
Tubagus Muhammad Joddy, sebagai terdakwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya dihadirkan sebagai pesakitan disidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring.
Ia yang nampak mengenakan rompi warna orange menghadiri sidang tersebut setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam.
Sebelumnya, sopir Vanessa Angel ini ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, memberikan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Sebab, ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut.
"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian," terangnya.
Editor : Agus Riyadi