get app
inews
Aa Read Next : Hakim MK Anwar Usman Diputuskan Langgar Etik, Ini Sanksinya

MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Kode Etik

Jum'at, 03 November 2023 | 15:44 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman diperiksa MKMK (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Jumat (3/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

Anwar memasuki ruang sidang di lantai 4 gedung MK. Paman Gibran Rakabuming Raka ini irit bicara sebelum pemeriksaan.

Dia mengatakan tak melakukan persiapan apa pun menghadapi pemeriksaan ini.

"Nggak ada (persiapan), Biasa saja," ujar Anwar.

Anwar Usman sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Seluruh hakim MK juga telah diperiksa MKMK.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK akhirnya memutuskan batas usia capres-capres boleh di bawah 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut