Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Disebut Jadi Gundik Petinggi Garuda hingga Terima Suap Pejabat Pajak

SEMARANG, iNews.id –Siwi Widi Purwanti kembali muncul menjadi perbincangan, setelah disebut menerima aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan sebesar Rp 648 juta. Bahkan eks pramugari Garuda itu telah berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Keterangan rencana pengembalian uang itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (28/1/2022), seraya menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Siwi Widi tidak lantas menghapus unsur TPPU yang menjerat Wawan Ridwan.
"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan kepada sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Editor : Sulhanudin Attar