get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Polda Jateng Bekuk Komplotan Pengganjal Mesin ATM dan Pembobol Minimarket

Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:34 WIB
header img
Dirkrimmum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani menunjukkan barang bukti kasus currat. Foto: istimewa

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat). Pertama currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Kedua komplotan spesialis pembobol minimarket.

 

Pada kasus pertama, sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket.  Komplotan pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi (Banten, Jabar dan Jateng).  Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40) warga Tangerang, JA (42th) warga Pesawaran Lampung, dan FR (39) warga Tanggamus Lampung.

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban," kata Dirkrimmum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, Jumat (28/1/2022).

Saat menjalankan aksinya di Jepara,  kata dia, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp35 juta. "Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM," katanya.

Sementara, pada kasus kedua komplotan spesialis pembobol minimarket telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di Jabar dan Jateng.  Cara yang dilakukan, palaku memasuki minimarket dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.

Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp400 juta. "Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui," ujar Djuhandani.

Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.

"Saat diadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya.

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut