get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayo Merapat! Ada Ajang Simpang Lima Farmers Market dan Jewel of Central Java di Simpang Lima

Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia 2 Pekan Dimusnahkan

Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:45 WIB
header img
Konferensi pers Polres Kendal dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong. Foto: iNews/Ariyadi

“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” imbuh Agus Suryo.

Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Agus Suryo.

Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar Dirlantas.

“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong,” pungkas Kombes Pol Agus Suryo.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut