Polda Jateng Terapkan Buka-Tutup Rest Area, Waktu Istirahat Pemudik Dibatasi Maksimal 30 Menit

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan buka-tutup Rest area guna menghindari kepadatan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan, terutama di jalur tol yang mengalami lonjakan volume pemudik.
“Kami mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan rest area secara bijak. Jika kapasitas sudah mencapai 80%, rest area akan ditutup sementara, dan pemudik diarahkan ke rest area berikutnya. Jangan parkir di bahu jalan tol atau sekitar rest area karena sangat berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama tabrak belakang,” tegas Kombes Pol Sonny Irawan. Jumat (28/3)
Dirlantas menjelaskan untuk menghindari kemacetan dan memberikan kesempatan bagi pemudik lain, Polda Jateng menerapkan sistem buka-tutup rest area di sepanjang Tol Trans Jawa. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pemudik, antara lain;
Editor : Ahmad Antoni