Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga HP
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Pertemuannya dengan SYL

Senin, 20 November 2023 | 08:09 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali/Arni Sulistiyowati
Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Pertemuannya dengan SYL
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis (dok. istimewa)

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucapnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut