get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun di Turunan Silayur Semarang

Polrestabes Semarang Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Terhadap Santrinya

Senin, 20 November 2023 | 19:57 WIB
header img
Oknum guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji yang dilakukan kepada santrinya di wilayah Semarang Barat.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap, Puji Raharjo (51) yang merupakan seorang oknum guru ngaji di TPQ Kampung daerah Kecamatan Semarang Barat telah mencabuli 17 muridnya selama 3 tahun terakhir.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, modus pencabulan tersebut dilakukan saat pulang mengaji karena tidak banyak orang melihat dan sasarannya siswi-siswi yang masih tersisa di tempat mengaji. 

“Korbannya 17 anak usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia dirikan pengajian,” kata Kombes Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.

Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga nafsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. 

“Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata Puji.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain juga mengalami masalah yang sama kemudian dilaporkan pada polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut