get app
inews
Aa Read Next : LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL, Ini Pertimbangannya

Beri 5 Rekomendasi, LPSK Minta Polisi Dalami Unsur Pidana Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Minggu, 30 Januari 2022 | 09:35 WIB
header img
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

LANGKAT, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan lima rekomendasi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Kelima rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh para pihak yang tengah menangani kasus tersebut, utamanya kepada pihak kepolisian.

 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan rekomendasi ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran langsung ke kerangkeng manusia tersebut. Mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari para penghuni kerangkeng, mantan penghuni kerangkeng hingga masyarakat sekitar.

 

Edwin menyebutkan, rekomendasi pertama adalah untuk Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, agar segera menertibkan fasilitas kerangkeng manusia yang mereka sebut sebagai rutal ilegal tersebut. "Itu harus segera dan tidak boleh ada lagi ke depannya," kata Edwin, Sabtu (29/1/2022).

Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya juga merekomendasikan agar Dinas Sosial, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan memfasilitasipara pecandu narkotika direhabilitasi dengan fasilitas gratis.

"Kita juga merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri dapat memastikan tidak ada kepala daerah lain yang melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya.

LPSK, kata Edwin juga merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi psokologis kepada tahanan. Itu karena sejumlah orang yang ditahan di kerangkeng itu, diduga telah mengalami trauma berkepanjangan.

"Sedangkan kepada polisi kita minta untuk mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh sang bupati," pungkasnya.

"Polisi harus mendalami permasalahan pidananya. Bukan semata soal pelanggaran administratifnya, karena tempat itu ilegal dan dioperasikan secara melanggar hukum rentan terjadi pelanggaran," tandasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut