Kemenkumham Jateng Terjunkan Tim Audit Kepatuhan Notaris

PMPJ terhadap notaris merupakan sarana peningkatan kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Kenotariatan, sehingga notaris tidak menjadi bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme.
Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah dua kejahatan luar biasa, karena kedua kejahatan tersebut sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta memelihara keamanan negara, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat khususnya kalangan profesional.
Salah satunya notaris sebagai profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan, tidak hanya bertindak dalam merumuskan kehendak para pihak untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban pihak dalam suatu akta autentik, tetapi juga bertindak untuk dan atas nama pengguna jasanya dalam rangka mewakili kepentingan pengguna jasanya.
Editor : Maulana Salman