Kejari sarankan koordinasi dengan Polda Jateng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyarankan kepada DPP LSM GPHSN untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik kepolisian tentang perkembangan dan penanganan kasus tersebut karena saat ini kasus yang dilaporkannya masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Jadi terkait laporan dari LSM GPHSN, kami sudah menerima pelimpahan atas penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi. Kita sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terlapor ternyata sudah ada informasi dilakukan penanganan oleh kepolisian," ucap Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di kantornya, Selasa (12/12/2023).
Untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam pelaksanaan atau penyelesaian kasus tersebut, lanjut Cakra, pihaknya sudah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dengan hasil atas klarifikasi tersebut.
"Pada intinya kami menghindari tumpang tindih suatu penanganan kasus, menghindari duplikasi, jadi kita menyarankan untuk menghentikan proses yang di kejaksaan menunggu hasil dari kepolisian," ujarnya.
Cakra menerangkan, berdasarkan informasi dari APIP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jateng pada bulan November 2023.
"Kalau kami menyarankan mengingat ini sudah dalam penanganan Polda, mungkin bisa berkoordinasi dengan Polda,'' imbuhnya.
Editor : Maulana Salman