get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

Apresiasi Perayaan Imlek di Semarang Sesuai Prokes, Hendi: Bahkan Ada yang Gelar Vaksinasi Booster

Selasa, 01 Februari 2022 | 20:55 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama jajaran Forkopimda mengunjungi sejumlah klenteng untuk memastikan perayaan Imlek di Kota Semarang sesuai prokes. Foto: Istimewa

Tercatat, saat ini kasus Covid di Kota Semarang sebanyak 68 orang. Perbandingannya, terang Hendi lebih banyak yang dari dalam Kota Semarang, yaitu 48 orang, sedangkan 20 orang dari luar kota Semarang.

"Tapi umumnya tingkat kesembuhannya juga cepat, seperti contoh yang kemarin 25 dari hasil tracing positif, tapi yang sembuh 11. Jadi yang sembuh maupun yang kena Covid hari ini jumlahnya sama-sama berimbang," ungkap wali kota.


Biddokkes Polda Jateng bekerja sama dengan Yayasan Walubi menggelar vaksinasi booster di Klenteng Tjie Lam Tjay, Gang Lombok Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di tengah perayaan Imlek 2573. Foto: Dok. Humas Polda Jateng

Abai protokol kesehatan, menurut Hendi menjadi penyebab kenaikan kasus Covid yang terjadi di Kota Semarang, terutama masuknya dari para pelaku perjalanan. Beberapa contoh masyarakat yang terkena umumnya berasal dari luar kota atau dari perjalanan jauh.

“Jadi saya berharap masyarakat Semarang supaya tetap disiplin dalam prokes kemudian juga menyempatkan waktu untuk segera melakukan percepatan vaksin baik V2 maupun booster,” harap Hendi.

Dirinya pun menghimbau warga masyarakat untuk tidak perlu risau dan tidak perlu galau tetapi tetap harus waspada. "Ini Covid-nya belum selesai, maka prokes dan vaksin menjadi sebuah upaya kita untuk bisa menyelesaikan persoalan Covid yang ada di Kota Semarang," pungkasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut