get app
inews
Aa Read Next : Letkol Inf Andy Soelistyo Gantikan Kolonel Inf Richard Harison Pimpin Pendam IV Diponegoro

6 Oknum Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan, Kodam Diponegoro: Proses Hukum Transparan dan Adil

Rabu, 03 Januari 2024 | 06:27 WIB
header img
Tangkapan layar sejumlah oknum prajurit TNI mengeroyok pengendara motor berknalpot brong. (video amatir)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV 4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi enam orang.

Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti  terkait kasus ini.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250.000.

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengungkapkan hingga saat ini, penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum  guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison.

"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV Diponegoro juga  memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya, Selasa (2/1/2024).

Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran  tersebut,” pungkas Kapendam.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut