get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

KPU Kota Semarang Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Sebanyak 525 Tenaga Dikerahkan

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:12 WIB
header img
Pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara oleh tenaga sortir lipat di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Rabu (3/1/2024). Foto: iNews / Mualim

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilu 2024. Sebanyak 525 orang yang terbagi menjadi 105 tim dikerahkan untuk mengebut penyelesaian proses tersebut.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menargetkan proses itu bisa rampung dalam 15 hari kedepan. Setiap tenaga sortir lipat harus memastikan surat suara dalam keadaan baik. 

"Kemarin kita sudah ada rapat di sini melibatkan 105 ketua timnya untuk mensosialisasikan mengenai apa-apa saja yang boleh dan apa-apa saja yang tidak boleh, seperti kuku, bawa bolpoin, bawa handphone dan lain-lain sebagainya, alurnya sudah kita jelaskan," ungkap Nanda sapaan akrabnya di gudang logistik KPU Kota Semarang Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Blok E2/39, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Rabu (3/1/2024).

Nanda menerangkan, dalam penyortiran dan pelipatan surat suara diawasi pula oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan tim pengawas internal KPU, yang mamastikan surat suara sesuai dengan jumlahnya, baik saat mulai dihitung dan dikembalikan ke petugas.

"Pengawasan ada dari Kepolisian, dari Bawaslu, mereka akan melihat untuk mengawasi bersama-sama. Kami juga memiliki tim pengawas juga, yang mengawasi juga proses sortir lipat. Jadi nanti teman-teman (tenaga sortir lipat) tidak mengambil surat suara sendiri, tapi nanti ada yang mengantarkan," terang Nanda.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut