PURBALINGGA, iNewsSemarang.id – Aksi bejat dilakukan orang tua di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang ibu kandung tega menyerahkan anak gadisnya untuk disetubuhi oleh ayah tirinya demi ritual pesugihan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni RM (54) ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dan SK (42) ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga yang merupakan suami istri.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan jika modus yang dilakukan oleh tersangka RM adalah menyetubuhi korban, anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial SK. Modus tersebut dilakukan dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023, di mana kronologi kejadian berawal saat tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya terkait ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal, maka harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," kata Kompol Donni, Jumat (19/1/2024).
Dia mengungkapkan jika korban sempat menolak, akan tetapi tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Bukan hanya itu, jika korban menolak, maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini sendiri bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Ia lantas menceritakan semua peristiwa yang dialaminya tersebut kepada bibinya. Sang bibi yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polres Purbalingga pada (4/1) lalu.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya. Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Maulana Salman