DEMAK, iNewsSemaranng.id – Polres Demak masih melakukan penyidikan terhadap kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Kabupaten Demak. Sementara, pelakunya yang merupakan siswa SMA akan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kasus asusila terjadi ketika korban berinisial bunga kelas 3 SMP melakukan fotokopi tugas dan di jalan bertemu pelaku yang berinisial Rh siswa kelas 2 SMA.
Lantas korban diajak ke bangunan SD Cabean 2 Demak, yang kebetulan kunci pintu gerbangnya rusak. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan disaksikan teman pelaku, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak.
Terkait lokasi asusila (persetubuhan) di gedung sekolah dasar (SD), kata dia, karena kuncinya rusak, sehingga bisa dimasuki pelaku untuk melakukan aksi asusila.
"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (29/9).
Editor : Ahmad Antoni