"Bisa disekolahkan tapi hati-hati dan dengan perhitungan matang. Dihitung betul. Pinjam besar atau kecil sama saja kalau tidak bisa mengembalikan," katanya.
Serah terima sertifikat tanah itu tentu saja membuat masyarakat senang. Sebab tidak sedikit masyarakat yang menunggu lama untuk bisa membuat sertifikat tanah.
Salah seorang warga penerima sertifikat asal Wonosobo, Eni mengaku senang mendapatkan sertifikat tersebut, sebab pengurusannya dinilai cukup cepat. Hanya membutuhkan waktu 5-6 bulan dalam pengurusan sertifikat tersebut. “Lewat program ini juga murah. Mudah-mudahan ini bermanfaat," kata dia.
Sementara itu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengaku telah berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di Provinsi Jawa Tengah. Tanah warga yang belum tersertifikat harapannya bisa diselesaikan pada 2024 ini.
“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," kata Nana.
Editor : Maulana Salman