“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Kota Semarang) ada dua, itu sebelum kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai-red). Kemudian ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan,” ujarnya.
“Nah ini saya ingin sekali lagi menyampaikan, bahwa kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, monggo (silakan) bisa dilaporkan Bawaslu. Karena memang mekanismenya kan ada, sehingga kalau memang ada pelanggaran bisa diproses Bawaslu. Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa yang nanti sanksi akan diberikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia bakal terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran ASN tidak terjadi. Dirinya juga meminta agar para ASN Pemkot Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku belum ada temuan maupun laporan terkait ASN yang tidak netral. Pihaknya juga selama kampanye belum menemukan adanya keberpihakan ASN.
“Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada kemudian pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau. Selama ini imbauan kami selalu diikuti. Artinya sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman