get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Ungkap Jokowi Tak Pernah Sampaikan Akan Masuk Golkar

Daftar Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024

Kamis, 01 Februari 2024 | 06:02 WIB
header img
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024(Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mengalami kenaikan. Peraturan  kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah berlaku mulai Januari 2024 sejak aturan ini ditandatangani dan diundangkan serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024. 
 
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan IA berkisar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVE berada pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200. 

Rincian gaji PNS 2024: 

Golongan I 
- Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
- Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700 
- Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700  
- Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

Golongan II 
- Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600 

Golongan III 
- Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
- Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
- Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
- Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700 

Golongan IV 
- Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
- Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
- Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
- Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
- Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200 

Selain kenaikan gaji PNS, terdapat pula kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini sendiri telah ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024. 

Gaji PPPK golongan I naik berkisar Rp1.938.500-Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.  

Rincian gaji PPPK 2024: 

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200 
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 

Itulah rincian kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK 2024 yang telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.  
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut