SOLO, iNewsSemarang.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gibran yang merupakan Cawapres nomor 02 itu menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024). Terkait apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya.
“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi. Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu.
“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil. Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A.
Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. "Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.
Editor : Maulana Salman