get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Digugat Almas atas Dugaan Wanprestasi, Begini Respons Gibran

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:51 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga Cawapres 02. Foto: KPU

SOLO, iNewsSemarang.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gibran yang merupakan Cawapres nomor 02 itu menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024). Terkait apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. 

“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi.  Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. 

“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil.  Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. "Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).

Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut