get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Gibran Ingatkan Kepala Daerah: Cegah Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran!

Digugat Almas atas Dugaan Wanprestasi, Begini Respons Gibran

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:51 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga Cawapres 02. Foto: KPU

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya. 

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah. 

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut