KENDAL, iNewsSemarang.id – Aksi nekat perempuan muda di Kendal, Jawa Tengah (Jateng) membuat geger warga. Pasalnya, pelaku nekat membuat 400 orderan fiktif ke sang mantan tunangannya, SM.
Pelaku berinisial NMS (21) bahkan memesan mebel hingga sedot WC. Dari infromasi yang diterima, aksi tersebut dilakukan lantaran sakit hati batal dinikahi mantan tunangannya. Saat dihadapkan kepada polisi, pelaku meminta maaf dan mengakui bahwa tindakannya tersebut telah menjadi viral di Kendal.
Pelaku MNS dalam aksinya menggunakan telepon genggam dan foto kartu identitas milik korban. Sejumlah pesanan itu diantar ke rumah SM. Pelaku menjelaskan bahwa nekat melakukan aksi ini karena merasa sakit hati dan dendam setelah batal menikah dengan SM pada Oktober 2023. Sebelumnya, NMS telah menuruti keinginan Sahrul, bahkan melayani hubungan badan meski belum menikah. Namun, karena pembatalan pernikahan yang dilakukan sepihak oleh keluarga SM, pelaku merasa kesal dan sakit hati.
"Saya sakit hati sama keluarga SM karena telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya dipaksa melayani. Saya mohon maaf kepada warga Kendal atas perbuatan saya," "Keluarga saya dengan SM itu sudah sepakat tunangan dan pada Oktober malah batal menikah," ujarnya lagi.
Wakapolres Kendal, Kombes Pol Edy Sutrisno, menyatakan bahwa pelaku melakukan pemesanan fiktif dari bulan September 2023 hingga Januari 2024. Pesanan-pesanan tersebut berupa 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
"Kejadiannya itu dari September 2023. Barang itu tidak pernah merasa dipesan oleh pelapor. Ternyata terlapor itu memakai data diri KTP pelapor," ucapnya.
Semua pesanan dikirimkan ke rumah korban hampir setiap hari, menyebabkan kerugian bagi korban yang harus menanggung biaya pesanan tersebut. "Ada material, mebel, motor sampai jasa angkutan umum hingga sedot WC, orderan itu dikirim ke rumah pelapor," katanya.
Korban akhirnya melaporkan ke polisi, dan dari pemeriksaan petugas serta nomor telepon yang digunakan untuk memesan fiktif, pelaku berhasil diamankan. Pelaku akan dihadapi dengan Pasal 51 ayat junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Maulana Salman