Jateng Berlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rakornas Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Menurut dia, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026).
Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.
Editor : Ahmad Antoni