get app
inews
Aa Read Next : GP Ansor Temui Presiden Jokowi di Istana Hari Ini, Ada Apa?

Daftar Lengkap Rincian Kenaikan Gaji PPPK, PNS, TNI-Polri Tahun 2024

Minggu, 04 Februari 2024 | 16:43 WIB
header img
ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI-Polri tahun 2024. (Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisin Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kenaikan gaji tersebut setelah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk masing-masing gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 naik 8 persen. Besaran kenaikan gajinya bervariasi tergantung golongan dan pangkat.

Berikut daftar lengkap rincian kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI-Polri 2024

1. Resmikan PP dan Perpres
Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Besaran gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Besaran gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut