get app
inews
Aa Read Next : Persyaratan Terbaru Jemaah Haji 2024: Wajib Vaksin Covid-19, Flu Musiman dan Meningitis

LAZ ZISWaf Masjid Pelajar Terima SK Izin Operasional Kemenag RI, Ini Harapannya

Minggu, 04 Februari 2024 | 15:30 WIB
header img
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (Lazis) ZISWAF Masjid Pelajar. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Langkah besar dalam pembangunan lembaga amil yang sah di tingkat provinsi kembali terwujud. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (Lazis) ZISWAF Masjid Pelajar. 

Acara penyerahan SK dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Prof. Waryono, S.Ag, M.Ag., selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, serta staf ahli yang mewakili kementerian terkait.

Kantor LAZ ZISWaf Masjid Pelajar Semarang menjadi saksi atas momen bersejarah ini, di mana upaya besar dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf di tingkat provinsi semakin mengukuhkan komitmen untuk kesejahteraan umat. 

Acara penyerahan SK Izin Operasional ini bukan hanya sekadar formalitas, namun juga merupakan cerminan dari kerja keras dan kesungguhan dalam membangun lembaga amil yang profesional dan terpercaya.

Dalam sambutannya, Prof. Waryono menegaskan pentingnya peran LAZ ZISWAP dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. 

"Lembaga amil seperti LAZ ZISWAP memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan. Dengan diberikannya SK izin operasional ini, diharapkan LAZ ZISWaf Masjid Pelajar Semarang dapat semakin aktif dan efektif dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk kemaslahatan umat," kata Prof. Waryono.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut