TEGAL, iNewsSemarang.id - Seorang anak di Kota Tegal tega memenjarakan ayah kandungnya hanya gara-gara kotoran kucing. Mirisnya, sang ayah yang sudah uzur dalam kondisi sakit-sakitan.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (5/2/2024). Suasana haru pecah kala terdakwa Zaenal Arifin (73) mengenakan rompi oranye duduk di kursi pesakitan. Usai persidangan, Zaenal disambut isak tangis anak-anak lainnya, sejumlah teman dan tetangga.
Diperoleh informasi, kasus tersebut bermula dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya berinisial KT.
Dari cekcok tersebut, Kakek Zaenal, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya hingga berujung laporan polisi.
Kuasa hukum terdakwa, David Surya mengatakan, Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya yakni KT terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.
“Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, namun tak pernah ada titik temu,” ujarnya. Dalam persidangan, majelis hakim meminta dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Sidang akan dilanjutkan hari selasa dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Maulana Salman