get app
inews
Aa Text
Read Next : Verifikasi Lapangan Satker menuju WBK, Inspektur Wilayah I tinjau langsung Inovasi Rutan Boyolali

Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Tujuannya

Selasa, 06 Februari 2024 | 17:10 WIB
header img
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Purwokerto, Banyumas, Selasa (6/2/2023). (IST)

Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Tujuannya

BANYUMAS, iNewsSemarang.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (6/2/2023). Kegiatan ini dalam upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas,

Kegiatan yang berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Anggiat.

Melihat besarnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

“Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia,” ujarnya di penghujung sambutan.

Berikutnya untuk pemahaman lebih mendalam, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197. Ada pun rinciannya antara lain Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 121, Pengetahuan Tradisional berjumlah 33, Potensi Indikasi Geografis berjumlah 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22. 


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut