"Menurut kami pemilu ini ada cacat yuridis. Secara hukum, jika pemilu dijalankan dengan kondisi catat hukum maka tidak benar. Kami mendorong KPU segera bertindak, pemilu ditunda dulu," katanya, Kamis (8/2/2024).
Dia mengatakan, meski waktu sudah mepet tapi masih ada celah agar pemilu ditunda. Ia menilai Undang-undang pemilu memberi ruang jika ada suatu keadaan mendesak mestinya KPU memiliki sikap melakukan penundaan sehingga demokrasi masih bisa diperbaiki.
Sebagai aparat penegak hukum (APH), advokat dari kota kecil ini menyuarakan keputusan KPU yang telah dinilai mencederai hukum. Mereka geram lantaran APH di lingkup pusat bahkan DPR sekalipun tak mengambil gerakan terhadap kepentingan demokrasi Indonesia.
"Ada apa dengan KPU yang membiarkan putusan cacat formil sebagai dasar pencalonan cawapres? Kami pun heran dengan DPR yang tidak pernah bersuara. Kami dari kota kecil menilai kekuasaan dalam politik ini menggunakan cacat hukum untuk kepentingan pemilu," ujarnya.
Editor : Maulana Salman