get app
inews
Aa Read Next : Cak Imin Besok Diperiksa KPK, Bukan Kasus Kardus Durian, Tapi Ini

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional 14 Februari 2024

Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:00 WIB
header img
Pekerja yang masuk di hari libur nasional berhak mendaoat upah kerja lembur. (ilustrasi)

JAKARTA, iNewSemarang.id - Pemerintah menetapkan ketentuan upah pekerja di Indonesia, yang bekerja dan lembur di hari libur nasional. Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional seperti 14 Februari.

Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024) disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Rincian Upah Kerja Lembur

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh
Dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan
Dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas
Dibayar 4 x upah sejam

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut