Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 32.389 Buruh Kena PHK Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Terbanyak di Provinsi Ini
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional 14 Februari 2024

Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:00 WIB
  • author Meliana Tesa
Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional 14 Februari 2024
Pekerja yang masuk di hari libur nasional berhak mendaoat upah kerja lembur. (ilustrasi)

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan
Dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan
Dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas
Dibayar 4 x upah sejam

Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.

Cara menghitung upah kerja lembur

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387.
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Di samping itu, jika pengusaha atau pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut