"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” tegasnya.
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga ,wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat , baru melintas.
Tidak ingin terulang kejadian Tertempernya KA oleh kendaraan roda 4, KAI mengajak para stakeholder untuk sama-sama melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penyempitan jalan di perlintasan sebidang tersebut dengan melakukan pematokan jalan, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat," ujarnya.
Editor : Maulana Salman