get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Masa Tenang Pemilu: Definisi, Aturan dan Larangannya

Minggu, 11 Februari 2024 | 09:33 WIB
header img
Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tahapan Pemilu 2024 mulai hari ini, Minggu (11/2), memasuki masa tenang. Apa yang dimaksud dengan masa tenang serta kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang diulas di artikel ini. 

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengakhiri masa kampanyenya pada Sabtu, 10 Februari 2024. Para caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pun sama, mengakhiri kampanye karena mulai hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. 

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan Rabu, 14 Februari 2024. 

Masa Tenang Pemilu

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa 

"Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

a. tidak menggunakan hak pilihnya; 
b. memilih Pasangan Calon; 
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau 
e. memilih calon anggota DPD tertentu". 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut