get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Kapan Gaji Petugas KPPS Cair? Ini Jadwalnya

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:16 WIB
header img
ilustrasi kota suara Pemilus 2024(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kapan gaji petugas KPPS cair? Belakangan pertanyaan ini muncul di tengah kesibukan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari besok.

KPPS merupakan kelompok yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam masa pemilu 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024. Petugas KPPS memiliki gaji yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Mengacu pada Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Selain itu, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550.000. 

Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500.000.

Tidak hanya itu, para petugas KPPS mendapatkan uang transportasi dan konsumsi yang berbeda-beda di setiap TPS wilayahnya.


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut