Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, sebanyak 4.646 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilihan Umum 2024. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2024.
Nanda menjelaskan, bahwa rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI.
Menurut dia, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.
Setelah itu, kata dia, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.
"Makanya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS, sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah," katanya.
Editor : Maulana Salman