Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke PN Jaksel, Gegara Utang?

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:48 WIB
  • author Ayu Utami/Arni Sulistiyowati
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke PN Jaksel, Gegara Utang?
Wulan Guritno gugat mantan pacar ke pengadilan. (Foto: instagram)

JAKARTA, iNewsSemarang.id  - Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Wulan Guritno. Pasalnya, Wulan menggugat perdata sang mantan kekasih, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait masalah hutang piutang.

Diketahui mantan kekasihnya itu tak kunjung mengembalikan dana talangan renovasi rumah kepada Wulan Guritno. Gugatan itu pun telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto saat dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya itu, pemain film Jakarta Vs Everybody itumengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya, meminta agar tergugat (Sabda Ahessa) diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut